Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Ditresnarkoba Polda Sulteng Kembali Ungkap 2 Kg Sabu di Pantai Barat Donggala

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Kembali Ungkap 2 Kg Sabu di Pantai Barat Donggala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu kembali diungkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pantai Barat Kab. Donggala, Minggu (10/3/2024).

Setelah melakukan pendalaman informasi, tim opsnal bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga :  Polsek Linggau Timur I Berikan Pelayanan dan Bantuan Kemanusiaan kepada Satu Keluarga Terlantar di Wilayah Hukumnya

Kasubbid penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala. Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Bali, Kabareskrim Polri Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

“Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,” ujarnya

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

Baca Juga :  Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polres Berau Gelar Salat Gaib

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jamal)

Example 300250
Example 120x600