Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur

×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.40 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi, menerangkan, Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.

“Polsek Teluk Bayur kemudian dibantu dengan Satresnarkoba Polres Berau meringkus pelaku saat sedang melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb,” ucap Suradi, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga :  Gasak emas, Tim Hantu Kota Resmob polres Bantaeng Amankan Dua Rrang Pelaku Pencurian

Pelaku yang berinisial AR (33) tersebut diamankan bersama barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit motor.

Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, lanjut Suradi, AR mengaku masih memiliki satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi Gang Angsa, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

“Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di Kelurahan Rinding. Hasilnya, didapat satu poket sabu, satu pipet kaca warna bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan satu cotton bud,” bebernya.

Tidak sampai disitu, AR mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari KMR (26). Kemudian segera dilakukan penangkapan terhadap KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb.

“KMR mengakui, bahwa dia telah menjual 2 poket sabu kepada AR,” kata Suradi.

Baca Juga :  Kick Off GPM Serentak, Polda Sulteng Distribusi Beras SPHP 82,750 Ton untuk Masyarakat di 41 Titik

Saat ini, keduanya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar. (*)

Sumber : Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600