Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

×

Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar, ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Musi Rawas Gelar Operasi Kepolisian Tekan Tindak Kriminalitas

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan, S Ditahan Jaksa di Rutan Polresta Pangkalpinang

Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. “Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Rehabilitasi Gantikan Proses Hukum, Kejati Sulteng Terapkan Keadilan Restoratif

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Hasan Basri Maken)

Example 300250
Example 120x600