Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Hingga 15 April, Ditlantas Polda Babel Keluarkan 3.600 Tilang Elektronik

×

Hingga 15 April, Ditlantas Polda Babel Keluarkan 3.600 Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Setidaknya 3.600 surat bukti pelanggaran (Tilang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung bagi pengendara selama diberlakukannya Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang.

Padahal ETLE ini sendiri baru mulai diberlakukan di Kota Beribu Senyuman ini sejak 26 Maret 2022 silam.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi saat dihubungi Global-Satu.com via pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Wilayah Pasca Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten, Polres Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan

“Untuk jumlah surat tilang yang kita keluarkan bagi pengendara roda empat, roda enam dan roda dua yang terekam kamera ETLE akibat melanggar sebanyak 3.600,” katanya.

Kasubdit Gakkum menyebut bahwa baru 900 surat tilang yang dikonfirmasi dari ribuan surat tilang yang dikirim ke pelanggar lalu lintas.

Baca Juga :  Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

Sedangkan pelanggaran yang paling menonjol tercapture di kamera ETLE, yaitu pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

“Pelanggaran terbanyak, kendaraan roda empat dan rata-rata pelanggaran sering terjadi dan terekam kamera ETLE pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt. Ada juga pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” sebut AKP April.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Kondusif, Polres Bantaeng Gelar Patroli Gabungan

Lebih lanjut dia menegaskan, pengendara yang terkena tilang atau terekam kamera ETLE bisa langsung membayar denda ke salah satu Bank.

“Untuk denda tilang, masyarakat bisa langsung bayar ke Bank BRI,” tukasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600