Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

JRY Diamankan Tim Tabur Kejati Sulteng, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA Palu

×

JRY Diamankan Tim Tabur Kejati Sulteng, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi dan didukung aparat keamanan setempat berhasil mengamankan JRY, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, periode 2017–2019.

JRY diamankan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tengah ditangani kejaksaan.

Penyidik Kejari Sigi sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara sah dan patut kepada JRY untuk hadir dan memberikan keterangan. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Kembali Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Kepada PT. Erda Indah Sebesar Rp.15 Milyar

Menindaklanjuti ketidakkooperatifan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi pada 11 Juli 2025 mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan bring-in (membawa secara paksa) terhadap JRY guna kepentingan pemeriksaan.

Kasipenkum humas Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menuturkan, beberapa kali upaya pencarian ke kediaman JRY tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim Tabur Kejati Sulteng kemudian melakukan pemantauan lapangan dengan dukungan intelijen.

Baca Juga :  Eksebisi Seru, PJU Kejati Sulteng Tumbangkan Forwaka dengan Skor 4–3

” Informasi diperoleh menyebutkan bahwa JRY berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” kata La Ode.

La Ode mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng berkoordinasi dengan penyidik Kejari Sigi dan aparat keamanan setempat untuk menyusun langkah penindakan. Pada Rabu, 16 Juli 2025, JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Tembakau Gorila 4 Kg

” Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti dinilai cukup dan berkeyakinan menetapkan JRY sebagai tersangka,” katanya.

Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IIA Palu, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum transparan, adil, dan tidak pandang bulu. Aksi cepat Tim Tabur disebut sebagai wujud dedikasi dan integritas aparat kejaksaan dalam memastikan setiap pihak yang dipanggil dalam proses hukum. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600