Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam, Dalam Waktu 24 Jam Telah Ditangani Oleh Polsek Purba di Simalungun

×

Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam, Dalam Waktu 24 Jam Telah Ditangani Oleh Polsek Purba di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polres Simalungun bergerak cepat tangani kasus penganiayaan yang terjadi teras rumah korban Viktor Haloho (42) warga Juta Tano kecamatan Purba, Simalungun Sumatera Utara pada.Rabu pukul 22.30 wib pada 23/07/2025 lalu.

Kronologi kejadian tersebut adalah pada saat korban duduk bersama istri Sinta(37) di teras rumah kemudian Pelaku DH (45) melintas depan rumah dengan mengeraskan suara sepeda motor nya.

Karena bising maka korban menegur pelaku untuk menghentikan perbuatannya,namun pelaku tidak menanggapi dan meneruskan perjalanan ke rumah nya.

Baca Juga :  AA Dijebloskan ke Mapolda Babel, Diduga Jual Obat, Vitamin dan Pakan Hewan Sudah Expired

Tak lama kemudian pelaku datang lagi mendekati korban dan seketika itu tersangka memukuli korban.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan bahwa setelah pelaku datang kembali kerumah korban, seketika itu juga langsung memukul dan membacok korban.

“Dengan membabi buta tersangka menganiaya dan membacok korban hingga mengalami luka pada tangan kanan, tangan kiri dan leher yang mengeluarkan darah ,” jelas AKP Herison Manullang.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan Pembakaran Kantor Dinas Sosial

Setelah mendengar teriakkan istri korban untuk minta tolong kemudian warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian lalu tersangka melarikan diri.

Warga langsung membawa korban ke klinik Permata di Saribu Dolok untuk perawatan medis.

Polsek Purba menerima laporan pada Kamis 24/07/2025 lalu.

“Setelah menerima laporan ,tim penyidik langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara ( TKP) serta Amankan barang bukti lalu menangkap tersangka,” jelas AKP Herison Manullang dalam keterangan nya pada Senin 04/08/2025.

Baca Juga :  Penyidik Kejagung Tahan "Crazy Rich" Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Logam Mulia PT. Antam

“Pada saat ini tersangka telah diamankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan penyidikan terus ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. ( eko)

Example 300250
Example 120x600