Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dari Kasus Korupsi Importasi Gula

×

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dari Kasus Korupsi Importasi Gula

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp565,3 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai 2016, pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Dr. Harli, penyidik menindaklanjuti perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2025, terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan importasi gula Kristal Mentah (GKM). Tersangka utama dalam kasus ini adalah Tersangka TTL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelanggaran Proses Impor Gula

Dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tersangka TTL mengeluarkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada sembilan perusahaan swasta.

Baca Juga :  Setelah Ditangkap, Aspidsus Kejati Papua Barat Periksa Tersangka RFJR di Kejari Jakarta Selatan

Namun, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), dan hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah yang berhak melakukan impor tersebut.

Proses penerbitan izin impor tersebut juga dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya, melanggar prosedur yang berlaku.

Selain itu, pemberian izin impor tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Pengembalian Kerugian Negara

Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, sembilan tersangka yang terlibat telah mengembalikan sebagian dari uang yang disalahgunakan. Beberapa tersangka telah melakukan pembayaran melalui beberapa tahap, seperti Tersangka TWN yang mengembalikan sebesar Rp150,8 miliar, dan Tersangka WN yang mengembalikan Rp60,9 miliar.

Sementara itu, uang tunai yang telah disita dari para tersangka tersebut, yang berjumlah Rp565,3 miliar, kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada JAM Pidsus di Bank Mandiri. (Amri)

Example 300250
Example 120x600