Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA

×

Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata ASITA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. SMDN , yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara pada periode tahun 2021.
2. SF, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Biro Perjalanan dan Pariwisata Indonesia (ASITA) Kaltara periode 2020-2025.
3. MI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan pembuatan aplikasi tersebut.

“Setelah penetapan, kami langsung melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka, yaitu SMDN dan SF, untuk pertama kalinya selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan,” jelas Samiaji Zakaria, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Temu Pisah Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Tolitoli

Sementara itu, terhadap tersangka MI, penyidik telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara berulang kali.

*Dugaan Pelanggaran Hukum*

Ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, alternatif dakwaan lain adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP jo. Pasal 618 UU KUHP. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP jo. Pasal 618 UU KUHP.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sambut Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi

*Proses Hukum Berlanjut*

Samiaji Zakaria menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam proyek hibah aplikasi ASITA tersebut. Tim penyidik juga akan berkoordinasi untuk mengejar dan menangkap tersangka MI yang saat ini berstatus DPO.

“Kami mengimbau kepada tersangka MI untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik untuk memenuhi proses hukum. Kejati Kaltara berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya. (###)

 

Example 300250
Example 120x600