Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kejaksaan

Musrenbang Kejaksaan 2025, Jaksa Agung: Kejaksaan Memperoleh Pagu Anggaran 2026 Sebesar Rp8,9 Triliun

×

Musrenbang Kejaksaan 2025, Jaksa Agung: Kejaksaan Memperoleh Pagu Anggaran 2026 Sebesar Rp8,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025, dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” ini dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan yang selaras dengan arah kebijakan nasional, khususnya RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Peringati Harlah ke-80 Kejaksaan, Fokus pada Profesionalisme dan Integritas

“Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” tegas Burhanuddin.

Jaksa Agung mendorong seluruh satuan kerja untuk lebih peka terhadap kebutuhan riil di lapangan. Pendekatan bottom-up menjadi kunci dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, dengan harapan kebutuhan nyata dapat terakomodasi secara proporsional.

Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dalam seluruh tahapan Musrenbang, baik dalam diskusi kelompok maupun pemaparan narasumber.

Baca Juga :  Kabur dari Pengadilan, Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap Kembali Januar di Bekasi

“Jangan apatis. Perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000, yang terdiri atas Dukungan Manajemen: Rp8,61 triliun dan Dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp347,91 miliar.

Ia menekankan bahwa anggaran tersebut harus digunakan secara efisien dan akuntabel, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Baca Juga :  Buronan 10 Tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Sulaiman Daud Terpidana Kasus 355 Kg Ganja

Hasil Musrenbang, lanjut Burhanuddin, harus diselaraskan dengan berbagai regulasi internal dan program nasional, antara lain Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029) dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024).

Menutup sambutannya, Jaksa Agung memanjatkan doa untuk seluruh insan Adhyaksa agar diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 saya nyatakan DIBUKA.” pungkas Jaksa Agung. (Amri)

Example 300250
Example 120x600