Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Pelaku Penganiayaan Berujung Maut, di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

×

Pelaku Penganiayaan Berujung Maut, di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTAENG – Personil Resmob satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 Wita, Pelapor An. Ramlawati.

Sebelumnya Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berinisial MN.

Keempat (4 ) Tersangka yang sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Bantaeng telah ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi, SE mengatakan tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dikarenakan
Pelaku Lel. M N dan kawan-kawan melakukan pengeroyakan karena tidak terima sepupunya di ganggu.

Baca Juga :  Nekat Bawa Kabur Sepmor Mekanik, Seorang Pria Diamankan Polsek Langsa Barat

“Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (4/7/2023).

AKP Rudi menyebutkan dari hasil keterangan keempat (4) orang pelaku yang diamanakan terlebih dahulu yang An. Lel MN, Lel A J dan Lel H melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian keempat (4) orang tersebut mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama Lel. A A A dan Lel A (DPO) Bersama keempat (4) orang temannya yang dia tidak ketahui identitasnya.

Baca Juga :  FO Supervisor Hotel di Belitung Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta

Kasatreskrim Polres Bantaeng menambahkan, Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Lel.A A A bersama 4 (empat) orang temannya berada di Jl. Gajah, Kec.watang sawitto, Kab.Pinrang.

“Kemudian Tim melakukan pengejaran dan di Back up dengan Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan ke empat (4) terduga pelaku di tempat yang sama tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu 02 Juni 2023 pukul 23:40 Wita,” ungkap Kasat Reskrim.

“Tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh personil sat reskrim polres Pinrang dan reskrim polres Bantaeng,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Pada saat penangkapan, lanjut Kasatreskrim, tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik, 2 (dua) lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban), 1 (satu) bilah pisau jenis (samurai) dan 1 (satu) buah ketapel.

“Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng dan di ancam dengan pasal 338 jo pasal 352 ayat 3 kuhp,” pungkas Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi. (Ta)

Example 300250
Example 120x600