Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Penampung Timah Ilegal Semusuk Masih Mendekam, Kasubdit Gakkum: Kita Tunggu Hasil Lab

×

Penampung Timah Ilegal Semusuk Masih Mendekam, Kasubdit Gakkum: Kita Tunggu Hasil Lab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hanya saja, diakui Toni, kini penyidik masih menunggu hasil uji pasir timah dari laboratorium dan saksi ahli.

“Jadi, sementara ini kita sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Kalau hasil lab dan saksi ahli sudah kita dapatkan, berkas kita kirim,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang diduga penampung pasir timah ilegal, RO (39) di Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel.

Baca Juga :  Sempat Sembunyi di Kampung Dul, Pembobol Dispora Pangkalpinang Akhirnya Digulung

RO ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Minerba di Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengungkapkan bahwa terduga penampung timah ilegal ini tertangkap tangan Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud saat mengangkut pasir timah di pinggir aliran Sungai Semusuk, Rabu (08/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun dan Restetusi Rp.120 Miliar

Di lokasi ini, menurutnya, Anggota Subdit Gakkum juga menemukan satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB dan 17 karung yang berisikan pasir timah hasil penambangan pasir timah di atas mobil tersebut.

Baca Juga :  Lima Orang Pengguna Narkotika Ditangkap saat Polsek Palmerah Kembali Gerebek Kampung Boncos

“Mobil yang mengangkut pasir timah ini dikemudikan oleh tersangka. Tersangka mengangkut pasir timah ini ke rumahnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut
tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan/dokumen,” jelas Kombes Pol A. Maladi saat dihubungi Global-Satu.com, Senin (13/12/2021).

Example 300250
Example 120x600