Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Penampung Timah Ilegal Semusuk Masih Mendekam, Kasubdit Gakkum: Kita Tunggu Hasil Lab

×

Penampung Timah Ilegal Semusuk Masih Mendekam, Kasubdit Gakkum: Kita Tunggu Hasil Lab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan RO ini, diantaranya satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick up dan 17 karung yang berisikan pasir timah.

“Sopir beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut,” kata Maladi.

Perwira melati tiga ini menegaskan, RO untuk sementara ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras Import

’’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan /atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” tegas Kabid Humas.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk

Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Toni Sarjaka menambahkan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Minerba ini.

Baca Juga :  Jaksa Eksekutor Sita Properti Milik Terpidana Kasus Pajak

“Yang pertama kali kita tangkap, setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita lakukan gelar,.yang terbukti ditingkatkan jadi tersangka ada satu orang. Jadi, satu orang ini kita lakukan penahanan,” tukas Toni. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600