PALU – Kurun waktu Januari- 8 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menangani kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) naik tahap tahap penyelidikan 21 kasus dan tahap penyidikan 11 kasus. Dan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp27.400.000.000. ” Capaian tersebut merupakan wujud pelaksanaan instruksi Jaksa Agung untuk mengutamakan penindakan berorientasi pada asset recovery dan penegakan hukum berkeadilan, serta fokus pada sektor-sektor strategis di wilayah Sulawesi Tengah.
Angka ini melebihi target berbasis anggaran 5 perkara dan target Jaksa Agung 10 perkara,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Salahuddin, turut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Reza Hidayat, dalam Coffee Morning dan Press Release, Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sulteng Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA), di Lantai 6 Aula Kaili, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin, (8/12/2025).
Salahuddin mengatakan, pihaknya juga menindaklanjuti arahan Jaksa Agung dan Jampidsus untuk memprioritaskan penanganan perkara melibatkan “Big Fish” antara lain dengan menangani perkara yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas. Selain capaian tingkat Kejati, kata Salahuddin, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tengah juga menunjukkan performa signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. ” Jumlah Penyidikan : 30 kasus, penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 9.928.715.440 3,” katanya.
Salahuddin menambahkan, cabang Kejaksaan Negeri juga berkontribusi dalam penindakan korupsi, khususnya pada wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis yang membutuhkan kehadiran penegak hukum secara langsung.
Capaian Cabjari se-Sulteng adalah: Jumlah Penyidikan : 8 kasus Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Rp 1.911.257.667,” bebernya. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat mengatakan, pihaknya menetapkan kebijakan penegakan hukum, berorientasi pada akuntabilitas yaitu dalam setiap tahapan peradilan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Nuzul menegaskan, area strategis dinilai rawan terjadi penyimpangan dan korupsi di daerah.
Sektor pertambangan penyimpangannya masih tinggi, mulai proses perizinan,pola tata kelola tambang, reklamasi pasca tambang, penggunaan dan penyaluran CSR, hingga ketidakpatuhan dokumen pendukung. Selanjutnya, kata Nuzul, menyangkut pembangunan infrastruktur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, terutama pada tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.
Lalu pada pengelolaan keuangan desa. Moral kehati-hatian aparatur desa masih perlu diperkuat. Kemudian kata Nuzul pada program bantuan sosial, termasuk sektor pendidikan.
Manipulasi data, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, hingga ketidaktepatan sasaran menjadi bagian dari kerawanan perlu ditangani serius.
Nuzul, memastikan seluruh area rawan tersebut telah dipetakan dan setiap temuan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan terbuka kepada publik. ” Transparansi penanganan perkara, bukan hanya tuntutan masyarakat, tetapi kebutuhan institusional demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. (Jamal)



























