Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Tolitoli Berhasil Tangkap Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor di Desa Buntuna

×

Polres Tolitoli Berhasil Tangkap Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor di Desa Buntuna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Kasus Pencurian Kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali terjadi, hal tersebut diungkapkan Kasihumas Polres Tolitoli Iptu A.Budi Atmojo dalam keterangan Persnya dihadapan sejumlah Wartawan pada Jumat 07 Juni 2024.

Dijelaskan, kasus ini awalnya bermula salah satu warung makan di Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, yang kejadiannya pada Bulan Mei 2024 lalu.

Pada saat kejadian, kata Kasihumas, seorang laki-laki berinisial KIS memasuki warung makan dengan memesan makanan .Selesai makan, kemudian ia langsung membayar makanan tesebut. Seusai membayar makanan itulah pelaku melihat seorang perempuan masuk kedalam warung makan dengan kendaraan yang ia pakai dan memakirnya dalam halaman warung makan dengan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
“Berselang beberapa menit kemudian, melihat kendaraan yang sedang terparkir dengan kunci masih tergantung, tanpa pikir panjang pelaku inisial KIS ini langsung membawa kabur kendaraan yang masih terparkir ,” jelas Kasihumas.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad

Melihat kenderaannya tidak ada lagi terparkir, lanjut, Kasihumas, korban kemudian bertanya pada pemilik warung, namun pemilik warung makan juga tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  TNI-Polri Berkolaborasi Berikan Pelajar Penyuluhan Kamtibmas di SMK Negeri 19 Samarinda

Atas kejadian itu, kemudian korban lansung melaporkan kejadian ini di Mapolres Tolitoli. Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Polres Tolitoli bergerak cepat, hingga akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap diseputaran Jalan Moh.Hatta, Kelurahan Baru Tolitoli pada Jumat 21 Mei 2024 lalu.

Pria yang berdomisili di Desa Salumpaga tersebut saat ini telah diamankan beserta Barang Bukti ( BB) Sepeda motor Yamaha plat nomor Polisi DN.3903 DN di Mapolres Tolitoli.

Baca Juga :  Polsek Kepenuhan Lakukan Pengecekan Debit Air dan Patroli di Daerah Rawan

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Dan untuk di ketahui, pelaku, inisial KIS ini adalah seorang Residivis dan baru saja Keluar dari penjara dengan Kasus yang sama, kasus pencurian,” ungkap Kasihumas.

Kasihumas Polres Tolitoli Iptu A.Budi Atmojo juga tak lupa mengingatkan pada masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk setiap parkir kendaraan dimana saja tidak lupa mengunci stang stir motor dan mencabut Kunci kontaknya. “Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya. (arg)

Example 300250
Example 120x600