Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

×

Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers terkait Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan.S.I.K. Didampingi Kasat Reskrim Iptu.Stefi Yohanes Hurlatu.S.T.r.K. M.H., Kasiehumas Iptu A.Budi Atmojo dalam Konferensi pers pada Selasa 7/10/ 2025 yang berlangsung di Mapolres Tolitoli dihadiri Sejumlah Wartawan.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak ,atau mempengaruhi orang lain sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras , kebangsaan,jenis kelamin,disabilitas mental,atau disabilitas fisik.atau dugaan tindak pidana . “Barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada bersifat permusuhan ,penyalahgunaan ,atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana,” tegas Kapolres.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu. Stefi Yohanes Hurlatu.S.Tr.K. M.H., menerangkan, Kronologis kejadian . Awalnya pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025. Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka. mengkonsumsi sisa minuman keras Jenis Cap tikus.di dalam kamar miliknya. “Beberapa menit kemudian saat sedang minum , tersangka mengambil 1(satu ) Unit handphone merek Oppo A 55 Warna hitam milik Istrinya atas Nama Inisial ZT yang saat itu sedang tidur,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu YS

Selanjutnya Tersangka membuka aplikasi Facebook milik Istrinya dan melihat ada postingan berupa Video tentang perang Palastina dan Israel.

“Atas Komentar tersebut,tersangka saling balas membalas komentar dengan sebuah akun yang tersangka tidak ingat lagi nama akun Facebook tersebut,” jelas
Kasat Reskrim.

Lalu, lanjut Kasat Reskrim, pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wita dinihari , tersangka melihat akun dan foto milik Istrinya dibagikan, dan memicu kemarahan beberapa akun Facebook lain, atas Komentar yang tersangka tulis.

“Mengetahui hal tersebut, tersangka menjadi panik dan ketakutan lalu berusaha menghapus Komentar diakun Facenook milik Istrinya. Lalu sekitar pukul 06.15 Wita Tersangka bersama Istri bangun dari tidur, kemudian Istri tersangka mengambil Handphone miliknya namun akun Facebook miliknya tidak dapat terbuka, kemudian istri tersangka bertanya mengapa akun Facebook miliknya tidak dapat terbuka. Tersangka kemudian memberitahukan jika akun miliknya telah tersangka hapus karena fotonya telah viral diposting,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Rampung, Berkas Sembilan Diduga Anak Buah AT Masih Dilengkapi

Istri tersangka kemuadian menanyakan mengapa foto dirinya bisa viral, lalu tersangka memberitahukan bahwa ada orang yang menghina agama tertentu. tersangka kemudian membalas dengan komentar.

Mengetahui hal tersebut, Istri tersangka menjadi panik dan ketakutan serta menyarankan akan memposting handphone miliknya seakan hilang dan menyuruh tersangka menyimpan handphone tersebut.

“Tersangka juga memberitahukan agar istrinya melaporkan Kekantor Polisi dengan memberitahukan handphone miliknya hilang. Setelah itu istri tersangka berangkat ketempat kerja dengan membawa handphone milik tersangka sekitar pukul 13.00 Wita, Istri tersangka berangkat dari tempat kerja menuju Polres Tolitoli untuk melaporkan peristiwa kehilangan handphone miliknya, namun saat itu petugas Kepolisian menyarankan agar mengambil dus handphone tersebut,” ungkapnya.

kemudian istri tersangka dalam perjalanan menuju rumahnya berniat mengambil dus handphone, Ia melihat tersangka JDA telah diamankan Petugas Kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan yaitu 1(satu) tangkapan layar akun Facebook atas nama akun Jupriadi Pahude yang memposting di group Facebook Bukan Tolitoli Bicara Part Two ,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Siap Amankan Penghitungan Surat Suara Ulang

“Sebuah Handphone Merek Oppo A 55 Warna Hitam. 1 .akun Facebook atas nama xxxxx dan satu buah kardus berwarna putih. Adapun identitas tersangka Nama JD, laki laki (37 )Tahun .Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau pasal 156 a KUHP dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

“Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Tolitoli sambil menunggu Proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Kapolres menghimbau kepada Seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Tolitoli agar tidak mudah terpancing emosi, karena tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tolitoli. Masyarakat juga diminta agar dapat menggunakan media sosial lebih santun dan mengajak untuk saling menghargai antar umat beragama. (arg)

Example 300250
Example 120x600