Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Rumah Tersangka Korupsi Bronjong BPJN XIV di Jawa Timur Digeledah

×

Rumah Tersangka Korupsi Bronjong BPJN XIV di Jawa Timur Digeledah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Rumah Manager Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia KB yang beralamat di Jl. Istana Mentari Blok D1 nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo Jawa Timur di Geledah oleh penyidik Kejati Sulteng pukul 14.00 hingga 16.30 kemarin, Senin (6/11).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan (Bronjong) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor : 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu.

Baca Juga :  Kajari Tolitoli Apresiasi Putusan Prapid Pengadilan Negeri Terkait Kasus PETI

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.

“Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati Harlah Kejaksaan Ke-80, Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah

Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV 2018, nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini tidak ada dan itu melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.

Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar.

Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.

Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak.

Anehnya, uang muka sebanyak Rp1,6 miliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. (*Joem)

Example 300250
Example 120x600