Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

×

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sita 300 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 15.30 WIB mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Musi Rawas, Inafis dan Polsek Muara Kelingi Sigap Olah TKP Penemuan Korban Meninggal Dunia di Kebun Desa Mangan Jaya

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, S.H. mengatakan, pelaku berinisial MA, 29 tahun warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Baca Juga :  Tim SAR Ditsamapta Polda Sulteng : Gercep tangani pohon tumbang dan banjir di Kota Palu

“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” kata Yusra, Rabu, (24/07/2024).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Kaltara Berhasil Tangkap DPO Babul Salam di Bekasi

MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut. (Hasan Basri Maken)

Example 300250
Example 120x600