Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

×

Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan terhitung mulai pertengahan bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2023 dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. menyebut total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jum’at, (18/08/2023) sore.

Baca Juga :  Mantapkan pengamanan di TPS. Polres Morowali Utara Gelar Pembekalan dan Simulasi Pengamanan TPS

Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.

Baca Juga :  Setelah Menjadi Tersangka, Kejati Pabar Tahan Sekertaris DPRD Kasus Dugaan Korupsi

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

Baca Juga :  902 Personel Polda Sulteng Ikuti Bimbingan Psikologi dan pemeriksaan Kesehatan, Jelang Pengamanan TPS

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur,” Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. (Hasan Basri Maken).

Example 300250
Example 120x600