Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Sempat Buron Lima Bulan, Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

×

Sempat Buron Lima Bulan, Polsek Medan Labuhan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Setelah Sempat Buron Lima Bulan akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan SU (24) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa 27/05/2025 lalu.

Karena selalu meresahkan warga maka SU warga kelurahan Labuhan Deli dilaporkan oleh korban Akbar (32) atas dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Amzar Nodi menjelaskan bahwa Kronologi kejadian pada 31/12/2024 lalu di jalan Yong Panah ,pada malam korban keluar untuk membeli makanan dengan posisi istri tinggal di rumah dan pintu di kunci dari luar.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Langsa Polsek Langsa Timur Menerima Penghargaan dari Kapolda Aceh

“Setelah kembali ke rumah melihat gembok telah rusak dan sang istri ketakutan karena melihat pelaku membawa parang masuk ke rumah serta mengambil Handphone dan uang dalam Celengan,” jelas Kanit Reskrim, kamis 29/05/2025.

Baca Juga :  Polsek Baolan Laksanakan Pengawalan pemakaman Alm. Abu Sahman H.Mallu

“Sambil menenteng parang pelaku masuk ke rumah lalu mengambil sebuah Handphone dan uang dalam Celengan,” tambah Kanit Reskrim

Baca Juga :  Jaksa Tuntut HA  4 Tahun dan FM 3,5 Tahun terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “pelaku diancam pasal 263 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan dengan ancaman Paling lama Sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (eko)

Example 300250
Example 120x600