Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

×

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Tersangka korupsi pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang ada di wilayah Pemko Langsa sebesar Rp.15.000.000,- desa yang bersumber dari Alokasi dana desa (APBN dan APBK) T.A 2016 dan T.A 2017 telah dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa.

Baca Juga :  Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

“Tersangka yang bernama IH, 45 seorang PNS di Dinas Pertanahan Kota Langsa warga Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baroe,” terang Kapolres Langsa AKBP Muhamadun,SH, melalui Kasat Reskrim IPDA Rahmad,S.Sos, Jum’at (24/11/2023).

Dijelaskan Kasat, IH diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU Kejari Langsa pada hari Kamis Tanggal 23 November 2023, sekira pukul 15.30 wib diruang Kerja Seksi Pidsus Kejari Langsa yang beralamat di Jalan Teuku Chik Ditunong Gp. Jawa Kec. Langsa Kota dan diterima langsung oleh JPU Fungsional Kejari Langsa.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Sumut Telah Periksa Seorang Tahanan Narkoba yang Mengakui Memberi Setoran Kepada Petinggi Polres Labuhan Batu

Dikatakannya, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana saat itu pengadaan perangkat SIMDA (radio ling/wereless) di 60 Gampong dari 66 Gampong yang ada dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa sebesar Rp15.000.000,- pergampong bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN dan APBK) T.A 2016 dan T.A 2017.

Example 300250
Example 120x600