Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Tim Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

×

Tim Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, pria kelahiran Palu, 4 April 2004, beralamat di Jalan Tompi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Baca Juga :  Tak Mengurangi Makna dan Hakekat, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Tasyakuran HUT Ke-61 dari Kita untuk Kita

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu, satu unit handphone Samsung A01, serta satu penutup sikat gigi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Polres Musi Rawat Gelar Patroli Rutin, Wakapolres : Tingkatkan Kamtibmas, Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab dan Jangan Lakukan Pelanggaran

“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere,” ujar Kompol Usman, S.H.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu menegaskan,
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palu. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan proses hukum akan berjalan tegas serta profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman Motivasi Petani Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Saat ini, terduga pelaku berinisial R telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta melakukan tindak lanjut berupa pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas penyidikan. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600