Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Walaupun Berjalan Alot Akhirnya PN Sintang Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Rawa Mambok Sintang

×

Walaupun Berjalan Alot Akhirnya PN Sintang Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Rawa Mambok Sintang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lanjutnya, Menimbang, bahwa, untuk melaksanakan Eksekusi terlebih dahulu dilakukan Peneguran/Aanmaning terhadap Termohon Eksekusi tersebut.

Menimbang, bahwa, setelah dilakukan Peneguran/Aanmaning Termohon Eksekusi hadir sendiri pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.

Menimbang, bahwa, pada saat Peneguran/Aanmaning tersebut Termohon Eksekusi telah diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2021 untuk mengosongkan secara suka rela terhadap objek eksekusi tersebut.

Baca Juga :  5,4 Kilogram Sabu dan 692 Butir Ekstasi Senilai 8,5 Miliar Diblender BNNP Babel

Menimbang, bahwa, karena Termohon Eksekusi tidak melakukan pengosongan objek eksekusi tersebut secara sukarela, maka permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi maka eksekusi dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga :  Ketua MA Lantik 6 Ketua PT, Herdi Agusten Menjadi Ketua PT Jambi

Hal senada Juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H, M.H. mengatakan, eksekusi atas lahan dan bangunan ini berdasarkan keputusan hukum, maka tugas PN Sintang hanya melaksanakan eksekusi setelah sebelumnya dilakukan peneguran/Aanmaning terhadap termohon eksekusi.

Baca Juga :  Kontraktor Diduga Hanya Pekerjakan Pihak Ketiga, Proyek Sabo Dam Sungai Gumbasa Cs, Diprediksi Alami Putus Kontrak

“Lalu sudah diberikan waktu selama 30 hari kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan bangunan tersebut secara sukarela, karena belum juga dilakukan maka kemudian dilaksanakan eksekusi ini,” tegas Lambotoruan.

Example 300250
Example 120x600