Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Walaupun Berjalan Alot Akhirnya PN Sintang Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Rawa Mambok Sintang

×

Walaupun Berjalan Alot Akhirnya PN Sintang Laksanakan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Rawa Mambok Sintang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi hari ini ada keberatan dari pengacara termohon ini jelasnya berbeda gugatan yang diajukan akan kita periksa.

“Dari kuasa hukum pihak termohon eksekusi mengatakan ada yang keliru tentu nanti akan kita periksa,” ungkapnya.

Jika dari gugatan kuasa hukum termohon eksekusi melalui proses hukum nanti menang tentu kata dia juga akan dilaksanakan hal yang sama.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bantaeng Melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

“Namun hari ini pihak Pengadilan Negeri Sintang dalam rangka melaksanakan undang-undang dengan memberikan hak hukum kepada pemohon eksekusi maka hari ini dilaksanakan eksekusi,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama dari Kuasa hukum Davidson, termohon eksekusi, Korintus, S.H, dari Pradi, Akiung, S.H, M.S..I, dari KAI, memberikan keterangan kepada awak media bahwa, saat ini pihaknya juga sudah mengajukan gugatan hukum.

Baca Juga :  KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

Korintus, S.H. mengatakan, atas adanya pemenang lelang tersebut ada upaya melawan hukum, maka dari itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dari kliennya.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK, Haji Uma Laporkan ke Komite III DPD RI

“Maka atas lahan dan bangunan yang disengketakan oleh pemohon dari pihak kami selaku pengacara meminta penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sintang,” tegas Korintus.

Example 300250
Example 120x600