Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Warga Tondo ditangkap Karena Sabu di Bulan Ramadhan

×

Warga Tondo ditangkap Karena Sabu di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

“Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanamkan Jiwa Kebangsaan dan Kedisiplinan, Kanit Bhabinkamtibmas Polres Bantaeng Bawakan Materi di MA Muhammadiyah

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Kasubbid penmas.

Baca Juga :  Satu Personel Polda Sulteng turut Berlaga di Kejuaraan Taekwondo Internasional Malaysia 2024

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Berikan Bantuan Bagi Warga Krukut yang Jalani Mikro lockdown

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600