Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya

×

BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Praya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LOMBOK TENGAH – Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili, Kasubdit Bantuan Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia, S.H, Andrika Imanuel, S.H., M.H, Lukman Haryono, S.H., M.H., M. Sodiqin,S.H., Mirza Irwansyah,S.H., (Direktorat Hukum) serta Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag., Denny Priadi.,S.Sos dan Wawan Zulfadli, S.Adm., (Perwakilan BNNP NTB) berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon Emi Suriani (Suami Tersangka Atas Nama Anwar Alias Amaq Desi Bin H.Sarifudin yang diduga melakukan tindak Pidan Narkotika).

Baca Juga :  Bantaeng meraih juara I Pencak Silat tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022

Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya mengajukan keberatan terhadap tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan, Penyitaan terhadap Pemohon. Selain itu, Pemohon juga mengajukan tuntutan Ganti Rugi kepada Termohon dikarenakan adanya kerugian materiil maupun immateriil.

Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya terkait gugatan Emi Suriani yang telah digelar sejak tanggal 23 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Praya ini kemudian dimenangkan oleh Termohon (BNNP Nusa Tenggara Barat). Hakim Tunggal Firman Sumantri Eka Ramadhan, S.H., pada sidang yang digelar tanggal 7 Juli 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:

Baca Juga :  Kejari Ciamis Musnahkan 85 BB Periode Maret sampai Agustus 2023

1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya.

Baca Juga :  Ariyes Budiman Ketua MPC PP Kota Bekasi Kondusifitas Anak Bangsa

2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.

Dan terhadap putusan Praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain. (*)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Example 300250
Example 120x600