Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Setelah Diamankan, Penyidik Kejagung Tahan WNW Sebagai Tersangka Merintangi Perkara BTS 4G

×

Setelah Diamankan, Penyidik Kejagung Tahan WNW Sebagai Tersangka Merintangi Perkara BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akhirnya menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berinisial WNW sebagai tersangka pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, WNW ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

“WNW diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Ketut dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  30 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Dikamuflasekan Melalui Jerigen BBM Berhasil di Gagalkan Polres Jakbar

Kendati demikian lanjut Ketut sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hal itu, WNW disangkakan dengan pasal Pertama, Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Linggau Timur I Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2023,” pungkasnya. (Amris)

Example 120x600
error: Content is protected !!