Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Gegara Simpan Sabu di Jaket, Pria di Babel Terancam 15 Tahun Penjara

×

Gegara Simpan Sabu di Jaket, Pria di Babel Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – RP (29) tak bisa mengelak lagi saat diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Minggu malam, 25 Desember 2023.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam jaketnya.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu serta 1 unit Handphone.

Baca Juga :  Minggu Kasih di Gereja Toraja Protestan, Kapolres Bantaeng Harap Kondusifitas

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Nataru

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Maka dari itu, Kabid Humas menegaskan
pria asal Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang ini untuk sementara dipersangkakan oleh penyidik dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas Polres Tolitoli

“Pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Jojo. (bai)

Example 300250
Example 120x600