Example floating
Example floating
Hukum

Tebar Fitnah, PESAWAT Polisikan Guru SDN 7 Idi Rayeuk

×

Tebar Fitnah, PESAWAT Polisikan Guru SDN 7 Idi Rayeuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) melaporkan beberapa guru SD Negeri 7 Idi Rayeuk ke Polres Aceh Timur atas pelanggaran UU ITE, rabu, (31/1/2024).

Laporan polisi dibuat langsung oleh Ketua 1 PESAWAT Hasballah Kadimin didampingi sejumlah pengurus PESAWAT lainnya serta Advokat Abass S Rachman SHI, laporan diterima dengan nomor Reg/02/1/Res.1.11./2024 /Reskrim.

Dalam keterangannya Hasballah melaporkan tiga guru SD tersebut karena telah menebar fitnah dan ujaran kebencian kepada organisasi PESAWAT dan profesi jurnalis.

Menurunya, Fitnah dan ujaran kebencian terhadap jurnalis disebarkan oleh terlapor melalui beberapa akun Facebook dengan nama yang berbeda. Bahkan dalam postingan turut disertakan rekaman video.

Baca Juga :  Hasil Geledah Rumah Topan Obaja Ginting , Kadis PUPR Sumut Non Aktif Ditemukan Uang Sebesar 2,8 Miliyar dan Dua Senjata Api

Dikatakan, semua yang ditulis pada status akun Facebook sangat bertolak belakang dari yang sebenarnya dan diduga sengaja dilakukan untuk merusak citra profesi jurnalis.

“Laporan polisi ini kita buat untuk memastikan benar atau salah apa yang diunggah oleh terlapor, jadi kita semua tidak perlu mereka-reka atau menduga-duga lagi, putusan hukum nantinya yang menjawab,” ujar Hasballah.

Baca Juga :  Maraknya Pembalakn Liar, Polres Berau Amankan Para Tersangka dan Barang Bukti

Selain melaporkan tiga guru, Pesawat mempertimbangkan untuk melaporkan akun FB atas nama Tgk Jamaluddin (Abon) yang ikut mengomentari postingan akun atas nama Khairina Sari dengan kata-kata yang tidak pantas.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru S. I. K melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rijal membenarkan telah menerima laporan dari PESAWAT dengan Pelapor Hasballah Kadimin.

” Ya benar laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Iptu Muhammad Rijal. (Hasan Basri Maken)

Example 120x600
error: Content is protected !!