Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Karena KPK Tidak Hadir

×

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Karena KPK Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan, pada Selasa (21/1/2025).

Namun, KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada pengadilan. Permohonan tersebut dikirimkan pada 16 Januari 2025 dan disetujui oleh kuasa hukum Hasto serta hakim yang memimpin jalannya sidang.

“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini.” ujar hakim tunggal Djuyamto saat memimpin sidang di PN Jaksel.

Baca Juga :  Untuk 3 Kalinya Kolaborasi Kajari Tolitoli dengan Gakkum KLHK Ungkap Pemodal PETI Hingga Tahap 2

Selanjutnya, sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini pun dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025. Pada sidang yang akan datang, pihak KPK diharapkan hadir untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga :  Caleg di Kota Palu disebut terlibat Peredaran Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan agar Wahyu Setiawan membantu proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!