Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejagung Tahap ll, 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

×

Kejagung Tahap ll, 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kampuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan penyerahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

“Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam importasi gula dan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Harli dalam siaran tertulis, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Kejari Jakbar Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp.236 Milyar

Adapun sembilan tersangka itu adalah:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Harli menjelaskan barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU meliputi, tujuh unit kendaraan mewah berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz, dan lainnya serta barang bukti elektronik.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Gelar Rakerda Tahun 2023

Sedangkan para tersangka lanjut Harli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” pungkasnya.(Amrii)

Example 120x600
error: Content is protected !!