PALU – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Fithrah, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (7/7/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini berlangsung di Aula Vicon, lantai 3 Kejati Sulteng, dan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI beserta jajaran.
Tiga perkara yang diekspos berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali, dan Kejaksaan Negeri Palu.
Perkara pertama berasal dari Kejari Morowali Utara, dengan tersangka Muhammad Tamsil alias Cilo, Foreman HRGA PT Gunung Wangi Nikelindo—anak perusahaan dari Everde Group. Ia diduga melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP.
Tersangka mengajukan permohonan dana operasional sebanyak tiga kali dengan total Rp47,8 juta, namun Rp28,18 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana telah mengembalikan seluruh kerugian kepada perusahaan dan tercapai perdamaian melalui kuasa hukum perusahaan. Pihak manajemen pun secara terbuka memaafkan dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara kedua berasal dari Kejari Morowali, dengan tersangka bernama Rinto. Ia dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP atas perbuatan merusak pintu kamar kos milik kakaknya karena kesal permintaannya untuk biaya pengobatan tidak dipenuhi. Dalam kondisi emosional, tersangka memukul pintu dengan alat besi berbentuk palu. Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan telah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Tersangka juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, sehingga prinsip pemulihan dipandang lebih utama dibandingkan penghukuman.
Sementara itu, perkara dari Kejari Palu melibatkan dua tokoh publik, yakni H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.M., dan Adriwawan MS. Husen, S.H. Keduanya dijerat Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 311 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran H.A. Batalipu, S.E., M.M.
Dalam sebuah konferensi pers saat masih menjabat, keduanya menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum dan mencederai kehormatan korban. Namun, korban telah memberikan maaf secara tulus dan perdamaian telah dicapai secara lisan maupun tertulis di hadapan jaksa.
Mengingat keduanya merupakan tokoh masyarakat dengan basis dukungan yang besar, penyelesaian damai ini dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah bagian dari wajah baru penegakan hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga memprioritaskan pemulihan hubungan sosial, pemenuhan rasa keadilan substantif, serta mendorong harmoni sosial.
“Penegakan hukum kini tidak lagi semata-mata soal menghukum, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan dengan pertimbangan nurani dan kemanusiaan,” ungkap Zullikar.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam melanjutkan semangat reformasi birokrasi, membangun kepercayaan publik, serta menjadikan hukum sebagai instrumen pemersatu dan penjaga kedamaian dalam masyarakat. (Jamal)


























