SUMATRA UTARA – Unit 1 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengundang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesi (PWDPI ) Sumut untuk Klarifikasi terkait pelecehan Organisasi Pers sesuai pengaduan pada 20 /08/2025, laporan Pencemaran nama baik dalam UU ITE. diterima langsung oleh penyidik Ditressseber Polda Sumut Brigadir Andika Pratama pada Selasa 16/09/2025.
Ketua DL Tobing SH mengatakan bahwa ada dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan martabat organisasi pers dan Penyidik unit Dit Reskrimsus telah menyampaikan lima belas pertanyaan tentang pencemaran nama baik yang merendahkan martabat organisasi pers.
” Nama baik organisasi pers telah direndahkan dengan kata yang tidak sepantasnya,” jelasnya.
Unit 1 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Sumut Brigadir Andika Pratama mengatakan bahwa telah menyampaikan lima belas pertanyaan seputar pengaduan PWDPI Sumut.
” Kami telah sampaikan lima belas pertanyaan yakni seputar Pencemaran nama baik organisasi pers yang dinilai merendahkan martabat PWDPI tentang komentar dengan kata yang tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor di Facebook Isya Rohanida dan Sutrisno , ” tegas Brigadir Andika Pratama.
Ketua PWDPI Sumut menambahkan bahwa sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut dan beritanya sudah Viral di media sosial sampai saat ini namun tidak ada itikad baik pihak terlapor untuk mediasi ataupun meminta maaf.
” Nanti akan ada panggilan kepada saksi saksi dan pada pihak terlapor dan PWDPI Sumut telah melengkapi barang bukti dan keterangan terkait akun Facebook terlapor.Kami harap Polda Sumut Profesional dan segera ungkap kasus ini dan diproses sesuai hukum, ” jelasnya Pada Media Rabu 17/09/2025.( Eko)



























