Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Tergiur Dukun Penggada Uang di Medsos ART Kuras Perhiasan Majikan Ratusan Juta

×

Tergiur Dukun Penggada Uang di Medsos ART Kuras Perhiasan Majikan Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53) pada Rabu (13/5/26).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka L sejatinya merupakan sosok orang kepercayaan korban, seorang wanita berinisial WA faktor hubungan kerja yang sudah terjalin cukup lama yakni berkisar antara 5 hingga 6 tahun membuat tersangka dengan sangat mudah mengetahui peta tempat penyimpanan aset dan barang berharga di dalam rumah majikannya tersebut.

Lebih lanjut, dengan memanfaatkan kelengahan korban tersangka melancarkan aksi pencurian belasan gram perhiasan emas tersebut secara bertahap dan rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan, dalam waktu yang lama tidak langsung tersangka baru terbongkar pada Minggu (15/3/2026) saat korban WA berencana mengambil salah satu koleksinya berupa gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan.

“Tersangka mengaku tergiur bujuk rayu akun spiritual abal-abal di media sosial yang mengklaim mampu menggandakan uang secara gaib, sehingga seluruh perhiasan korban dijual pelaku untuk disetorkan sebagai mahar penipuan tersebut,” jar Kapolres Metro Bekasi Kota.

Namun, korban mendapati kotak penyimpanan emasnya telah kosong melompong. Ketika diinterogasi secara kekeluargaan, tersangka L sempat berkelit dan memilih bungkam. Korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, hingga akhirnya tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.
Berdasarkan data kepolisian,

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Kapolres menegaskan, total perhiasan korban yang berhasil digondol pelaku meliputi satu buah kalung seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, motif tersangka nekat
menguras harta majikannya tersebut karena tergiur tipu daya di dunia maya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung konftensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres.

Atas tindakanya, Penyidik menjerat tersangka L dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan dalam Hubungan Kerja) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

(Fth/Wi2/Uung)

Example 300250
Example 120x600