Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Satres Narkoba Polres Tolitoli Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Panaskan

×

Satres Narkoba Polres Tolitoli Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Panaskan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Moloon, Kelurahan Panaskan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kasie Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, dalam rilisnya menjelaskan bahwa kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba pada pukul 13.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa IS diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya di Jalan Gadarmun Hangkiho No. 17, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Namun, saat hendak dilakukan penggerebekan, pelaku diketahui berada di sekitar Jalan Moloon, Kelurahan Panaskan.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IS. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah wadah plastik kotak berwarna merah yang dililit lakban hitam di dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku. Setelah dibuka, wadah tersebut berisi satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu,” jelas Kasie Humas.

Baca Juga :  Leni Tambang Kuruk Ternyata tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu,
2. 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu,
3. 1 (satu) buah plastik bening,
4. 1 (satu) buah wadah plastik kotak merah,
5. 1 (satu) buah handphone milik pelaku.

“Total berat bruto narkotika yang ditemukan mencapai 9,94 gram. Selain itu, pelaku juga diketahui sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Tolitoli, khususnya di Kecamatan Baolan,” ujarnya.

“Saat ini, tersangka IS telah mendekam di sel tahanan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (arg)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!