Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Gegara Konsumsi Miras dan Dendam, Pemuda 27 Tahun Tewas Ditebas Golok

×

Gegara Konsumsi Miras dan Dendam, Pemuda 27 Tahun Tewas Ditebas Golok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Polsek Tabalar tengah menangani kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria berinisial Aljen (27) meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jl. Mulawarman II RT 03 Kampung Tubaan, tepatnya di samping PAUD Anora Pelangi, Kecamatan Tabalar.

Kapolsek Tabalar AKP Suradi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika pelaku berinisial MG (50) dan korban sedang membantu mendirikan tenda acara pernikahan di rumah seorang warga bernama Ruben. Keduanya sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak di bawah kolong rumah.

“Korban sempat mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku, sehingga memicu emosi pelaku yang ternyata menyimpan dendam lama terhadap korban,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara gelar Apel Pengecekan Kehadiran dan Kesiapan Personil Polres Bantaeng

Pelaku yang merasa tersinggung dan teringat insiden masa lalu, termasuk ancaman pengeroyokan serta motor miliknya yang pernah ditabrak korban, lantas pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter. Di sana, pelaku mengambil sebilah parang, mengenakan kain merah bertuliskan rajjah di kepala yang menurut pelaku bisa membuat dirinya kebal, dan kembali mencari korban. Saat berpapasan di jalan, pelaku langsung menebaskan parang ke arah dada dan tangan korban hingga korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga :  Tim Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Usai kejadian, pelaku langsung menuju Polsek Tabalar dan menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit motor Jupiter MX, kain merah bertuliskan rajjah, serta sejumlah pakaian korban.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut AKBP Achiruddin 21 Bulan Penjara dan Restitusi Rp.52 Juta Terkait Kasus Penganiayaan

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Suradi.

Dalam kasus ini, satu orang saksi yaitu Ruben (63) juga telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, terlebih dalam kondisi pengaruh alkohol. “Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Suradi.( mr)

Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600