Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut kata Jamintel diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:
1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
3. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, dan Melaksanakan pengawasan multimedia.
Jamintel mengungkapkan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin.



























