Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Jamintel Dr. Reda Manthovani: Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi untuk Pengambilan Kebijakan

×

Jamintel Dr. Reda Manthovani: Intelijen adalah Strategi dan Seni Mendapatkan Informasi untuk Pengambilan Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut kata Jamintel diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:

Baca Juga :  Kejari Jakpus Bagi-bagi Stiker di Jalan Bungur

1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

Baca Juga :  Sahabat Ganjar Sulteng Optimis Menangkan Ganjar Pranowo

3. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, dan Melaksanakan pengawasan multimedia.

Jamintel mengungkapkan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki 75 sektor permasalahan yang telah dipersempit menjadi 5 direktorat yaitu Direktorat Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin.

Example 300250
Example 120x600