Kemudian, Jamintel menuturkan PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, maupun perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas.
“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi kejaksaan,” imbuhnya.
Menurut Jamintel sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



























