Tugas, fungsi dan kewenangan Jaksa antara lain sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Eksekutor, dan Pengacara Negara.
Selain tugas-tugas utama tersebut, Jaksa juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai perintah direktif pimpinan. Oleh karena itu, Jamintel menekankan bila menjadi seorang Jaksa, berarti siap memikul tanggungjawab yang berat.
“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Menutup ceramahnya, JAM-Intelijen menitipkan pesan kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 agar dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik”. (Amris)



























