KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Dr. Sulivia Triana Hapsari S.H., M.Hum resmi lantik tiga pejabat struktural dan diambil sumpah jabatan diantaranya pejabat yang dilantik yakni Febriyanto Ary Kustiawan, S.H., M.Si. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebelumnya menjabat sebagai kasie Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta. Irfano Rukmana Rachim, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus.
Kejaksaan Negeri Lebak, serta Anggi Anggala T., S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PAPBB Kejari tanjung jabung timur dalam acara pelantikan Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kinerja institusi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing bidang,
Kamis (05/02/26) Jam. 11.16 Wib
Kajari Kota Bekasi Dr. Sulivia Triana Hapsari S.H., M.Hum dalam sambutan, menekankan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bahwa tantangan tugas ke depan cukup besar mengingat kondisi dan karakteristik wilayah yang berbeda dibandingkan dengan daerah sebelumnya oleh karena itu dibutuhkan kecepatan dalam bertindak serta penanganan perkara yang responsif. Dr. Sulivia berharap Kepala Seksi Pidsus dapat segera beradaptasi, bekerja sama dengan tim yang ada, serta menjalin koordinasi yang solid guna mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh serta kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Sulivia menyampaikan apresiasi atas capaian Datun Kota Bekasi yang selama ini dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Barat prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, dengan dukungan kerja tim yang optimal dan profesional.
Sedangkan bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menilai kinerja PAPBB saat ini menunjukkan perkembangan yang positif proses pemusnahan barang bukti telah berjalan sesuai dengan timeline yang ditetapkan dengan capaian pemusnahan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. serta pentingnya kontribusi PAPBB dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu indikator prestasi lembaga, selain itu pengelolaan arsip juga menjadi perhatian penting mengingat bidang ini telah memasuki tahap pemantapan untuk kedua kalinya.
Kajari Kota Bekasi mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar memahami dan melaksanakan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai krusial sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab jabatan.
Kajari Kota Bekasi juga menyadari bahwa beberapa Kepala Seksi yang baru dilantik sebelumnya belum memiliki pengalaman di bidang tugas yang sekarang diemban namun demikian, Sulivia menegaskan agar seluruh pejabat tetap melaksanakan tugas secara profesional, disiplin dan sesuai dengan tupoksi masing-masing, karena hal tersebut merupakan dasar utama dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban institusi.(Fth/Nfodar/Uung)



























