Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Lagi 2 Kasus Pemilu ditangani Kepolisian, Money Politik dan Memilih di 2 TPS

×

Lagi 2 Kasus Pemilu ditangani Kepolisian, Money Politik dan Memilih di 2 TPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan di Kabupaten Donggala,

2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024)

Baca Juga :  Polres Tolitoli Gelar Apel Operasi Patuh Tinombala 2024

“Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Bersama Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Dalam Seminggu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600