Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polres Aceh Timur Luruskan Pemberitaan Penculikan Warga Idi Cut

×

Polres Aceh Timur Luruskan Pemberitaan Penculikan Warga Idi Cut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur meluruskan pemberitaan di sejumlah media tentang adanya penculikan di wilayah Idi Cut (Darul Aman). Diberitakan pada beberapa media, sejumlah orang dicurigai sebagai pelaku pengrusakan dan penculikan terhadap MN warga Idi Cut pada Kamis, (27/05/2022) pagi dinihari.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Mftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pria tersebut bukan pelaku penculikan.

Sejumlah pria mencurigakan yang sempat diamankan ke Polres Aceh Timur salahsatu diantaranya ternyata masih ada hubungan keluarga.

Baca Juga :  Empat Kasat di Polres Langsa Mendapatkan Penghargaan

“Bukan penculikan. Dari lima orang yang kami amankan, salahsatu diantaranya berinisila S alias A, itu merupakan keluarga sendiri dari MN, ujar Kasat Reskrim, Minggu, (29/05/2022).

Dikatakannya, kejadian bermula MN yang menghubungi Polsek Darul Aman adanya sejumlah orang yang mencurigakan di rumahnya. Selanjutya Kapolsek Darul Aman berkoordinasi dengan kami kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil kami amankan lima orang.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-72 Humas Polri, Bidhumas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap S alias A dan MN ditemukan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan permasalahan keluarga.

Saat pemeriksaan sedang berlangsung pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, kedua belah pihak menempuh jalur damai melalui  Restorative Justice.

Jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwasanya yang terjadi di Idi Cut beberapa hari lalu bukanlah kasus penculikan seperti yang diberitakan di media dan permasalahan tersebut oleh kedua belah pihak sudah diselesaikan secara Restorative Justice.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Artinya adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (Hs)

Example 300250
Example 120x600