Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa Siompin

×

Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa Siompin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH SINGKIL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan sekaligus menahan Mantan Pj Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan penyelewengan Dana Desa pada Jumat ,14 Nopember 2025.

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima awak media Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Bidang Pembinaan Lakukan Tes Urine

Budi Menjelaskan, Tersangka A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Baca Juga :  Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Warga Peureulak Timur Diamankan ke Polres Aceh Timur

“Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin,” terangnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Polsek Peureulak Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejari Aceh Timur

Kejari Aceh Singkil menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.(Joni)

Example 300250
Example 120x600