Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Setelah Tahan 3 Tersangka, Kejari Bengkalis Berhasil Kembalikan Keuangan Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

×

Setelah Tahan 3 Tersangka, Kejari Bengkalis Berhasil Kembalikan Keuangan Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah menahan tiga orang tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara dari kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan Pupuk Subsidi Pemerintah Tahun Anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis, pada Senin (29/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo menyatakan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.497.103.422,26 rupiah dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis.

“Uang tersebut diserahkan oleh Tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021 di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Baca Juga :  Sabu Seberat 1 Kilo Lebih Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Menurut Odit pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Harli Siregar Berikan Apresiasi kepada Satker Berprestasi di Rakerda Kejati Sumut 2025

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan, dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan,” jelasnya.

Tahan 3 Tersangka

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Kejari Bengkalis sudah terlebih dahulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pupuk subsidi tersebut, di Lapas Kelas llA Bengkalis. Adapun ketiga tersangka ini adalah DS (48), FY (41) dan N (60).

Baca Juga :  Aktor Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

“Adapun peran DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS),” ungkap Odit kala itu, pada Rabu (3/7/2024) lalu. (Amris)

Example 300250
Example 120x600