Example floating
Example floating
Kejaksaan

Jaksa Menyapa, Kejari Jakarta Pusat Bahas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

×

Jaksa Menyapa, Kejari Jakarta Pusat Bahas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali mengudara dalam program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 pada frekuensi 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).

Program ini menjadi sarana Kejari Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya warga Jabodetabek, dengan memberikan edukasi hukum secara langsung. Adapun tema yang diangkat adalah “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

Sedangkan narasumbernya yaitu Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Sudah Inkracht, Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Merlin menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan formal dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelaku, dan masyarakat.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi proses perdamaian antara pelaku dan korban, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku,” ujar Merlin.

Program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Peringati HBA ke-80, Kejari Jakpus Gelar POR

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun anggaran sebagai bentuk nyata peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikannya sebagai pedoman untuk menghindari tindakan melanggar hukum. (Amri)

Example 120x600
error: Content is protected !!