MEDAN – Proyek Pembangunan UPTD RS Khusus Paru anggaran 10 M yang di nilai asal jadi dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Dari pantauan di lokasi yang baru selesai dikerjakan, banyak cat tembok gedung sudah memudar,atap plafon yang bolong, beberapa gedung tidak berfungsi dan gedung Radiologi tidak berfungsi serta diduga tidak miliki Izin.
Pembangunan kantor RS Khusus Paru dinyatakan selesai dan klaim hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sumut ditemukan kerugian negara hanya 4% kemudian menuai sorotan dari DPW PWDPI Sumut.
Rusdi Rangkuti, pejabat pelaksana Teknis kegiatan ( PPTK ) membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Proyek Tersebut sudah diperiksa oleh BPK serta pendampingan Kejati Sumut dan temuannya hanya kerugian 4% masih batas normal dan tidak ada masalah lagi ,” jelaa Rusdi Rangkuti.
Adre Ginting SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumut menerangkan bahwa telah lakukan pengecekan di administrasi pada Kamis 10/07/2025 lalu.
“Kita cek di administrasi , dimintai pendampingan dan hasilnya pada waktu pendampingan agar kegiatan itu dilakukan sesuai kontrak dari segi kualitas dan ketepatan waktu,” terang Adre Ginting.
Dian Rifaldo Ginting, kepala unit Radiologi UPTD RS Khusus Paru mengatakan bahwa kebocoran ruang Radiologi telah dilaporkan ke BPFK untuk segera diperbaiki, pada Jumat 11/07/2025.
“Terkait Ruang Radiologi yang bocor telah dilakukan pengukuran oleh BPFK untuk diperbaiki,” terang Dian Rifaldo Ginting. (eko)



























