Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

×

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela RT 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Polri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 2,88 Triliun, Ini Kasusnya

3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 1,62 gram,
1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja seberat brutto 2,29 gram,
uang tunai Rp350.000,
1 unit handphone Realme warna biru,
2 pipet plastik yang dimodifikasi,
1 bal plastik klip kosong ukuran kecil,
serta 1 kotak HP Vivo warna putih.
Seluruh barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam kotak handphone yang diletakkan di lantai rumah kontrakan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Masjid Pasar Sanggam Adji Dilayas Dibekuk Polisi

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang intensif.

“Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan, S Ditahan Jaksa di Rutan Polresta Pangkalpinang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Saat ini, LS bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sp)

Example 300250
Example 120x600