Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

×

Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, pada Senin (11/5/2026).

Penggeledahan dilakukan tim penyidikan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas menyatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH : 6 Orang Tahanan Pelaku Penganiayaan Sedang Kami Periksa

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abun dalam keterangannya Selasa (12/5/2026)..

Abun mengatakan dari penggeledahan ini, penyidik menemukan dan menyita130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Baca Juga :  Kejati DKJ Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

Kasus ini bermula dari adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan di Sigi

“Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta. Sehingga PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700,” ungkapnya.

Menurut Abun, penyidik Kejari Kota Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut, guna membuat terang suatu perkara tindak pidana korupsi. (Amri)

Example 300250
Example 120x600