Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMATRA UTARA – Seorang korban tindakan kekerasan berinisial KS (47) warga desa Lau kesumpat, Tanah Karo, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai petani. mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku SK (25) ditangkap tim Reskrim Polsek Mardinding pada Jumat 19/09/2025 kemarin.

Kronologi kejadian tersebut pada awalnya Minggu 07/09/2025 pukul 21.30 wib saat korban KS (47) bersama yang lain sedang mencari kerabatnya di desa Lau kesumpat dan istrahat di sebuah warung kopi warga setempat.

Tiba tiba pelaku datang bersama rekannya mendatangi korban kemudian memukul pakai kayu serta menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan,dan kaki bahkan korban dilempari dengan batu. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mardinding AKP A Nainggolan.

Baca Juga :  Jaksa Kejati DKI Jakarta Tahap ll Enam Tersangka Dugaan Korupsi Dapen Bukit Asam

Kapolsek mengatakan bahwa pada saat kejadian , korban dibawa ke klinik Restu ibu untuk perawatan medis dan karena itu pihak korban membuat laporan ke Polsek Mardinding pada Jumat 19/09/2025 sekitar pukul 21.30 wib.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional

” Tim Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mardinding IPTU Martan Sitepu menangkap pelaku di sebuah warung kopi didesa Lau kesumpat serta mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan pelaku, ” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah di vonis tiga tahun penjara dalam kasus Pencurian Emas lalu divonis lagi satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus Pencurian Handphone.

Baca Juga :  Ketua PN Jakbar MoU dengan PERADI, Terkait Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

” Kami pastikan pelaku diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pada kasus ini pelaku di kenakan pasal 170 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek . (Eko)

Example 300250
Example 120x600